APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) adalah rencana keuangan tahunan desa yang memuat rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan selama satu tahun anggaran, ditetapkan melalui Peraturan Desa. Dokumen ini menjadi dasar hukum pengelolaan keuangan desa, terwujud sebagai bentuk transparansi, serta memuat prioritas pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan penanggulangan bencana.
Struktur Utama APBDes (berdasarkan Permendagri No. 20 Tahun 2018):
- Pendapatan Desa: Semua penerimaan desa yang menjadi hak desa, seperti Pendapatan Asli Desa (PADes), Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), bagi hasil pajak/retribusi, dan bantuan pihak ketiga.
- Belanja Desa: Pengeluaran untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, dan penanggulangan bencana.
- Pembiayaan Desa: Penerimaan (misalnya SiLPA tahun lalu) atau pengeluaran (seperti penyertaan modal BUMDes) yang digunakan untuk menutup selisih belanja atau mendapatkan hasil.
Fungsi APBDes:
- Instrumen Perencanaan: Pedoman pelaksanaan kegiatan pembangunan tahunan.
- Instrumen Kebijakan Fiskal: Mengatur prioritas penggunaan dana desa.
- Instrumen Pengawasan: Alat bagi BPD dan masyarakat untuk memantau keuangan desa.
APBDes disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan wajib dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi.