Badan Permusyawaratan Desa

Badan Permusyawaratan Desa

15 November 2023
Admin
23 Kali Dilihat
Badan Permusyawaratan Desa

1. Eksistensi dan Dasar Hukum
Dalam sistem pemerintahan desa saat ini, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menempati posisi strategis sebagai lembaga permusyawaratan yang menjadi pilar demokrasi di tingkat desa. Secara yuridis, keberadaan, tugas, dan fungsi BPD berpedoman pada: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

 

2. Profil Keanggotaan BPD Wonokerto
Berdasarkan Keputusan Bupati Kuningan Nomor 16 Tahun 2018, berikut adalah daftar anggota BPD Desa Wano masa jabatan 2023–2027 yang telah dilantik untuk mengemban amanah masyarakat:

1. Dadang Hermawan , Ketua
2. Sucipto, Wakil Ketua
3. Aep Saepudin,S.Pd.I. , Sekretaris
4. Iceu Haryani, Anggota
5. Ero Rosadi, Anggota

 

3. Fungsi Strategis BPD
Sesuai dengan Permendagri No. 110/2016, BPD merupakan mitra sejajar Kepala Desa yang memiliki tiga fungsi utama:

Legislasi Desa: Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.

Kanal Aspirasi: Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan pembangunan.

Pengawasan (Check and Balances): Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

 

4. Tugas dan Wewenang
Sebagai upaya meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, BPD memiliki tugas dan wewenang yang luas, meliputi:

Manajemen Aspirasi: Menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan suara masyarakat.

Penyelenggaraan Musyawarah: Melaksanakan Musyawarah BPD dan Musyawarah Desa (termasuk Musyawarah Desa Khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu).

Panitia Pilkades: Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa sesuai dengan Perda Kabupaten.

Fungsi Kontrol: Mengevaluasi Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) serta memberikan persetujuan terkait status perangkat desa.

Harmonisasi: Menciptakan hubungan kerja yang sinergis dengan Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya.

Regulasi Internal: Menyusun tata tertib internal BPD.

 

Penutup
Keberadaan BPD yang kuat secara politik dan sosial diharapkan mampu menjadi jembatan yang kokoh bagi kepentingan warga. Dengan memahami esensi yang tertuang dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, BPD Desa Wano berkomitmen untuk memastikan setiap program pembangunan berjalan sesuai arah aspirasi masyarakat demi kemajuan bersama.

Scan & Bagikan Artikel

Pindai kode QR ini untuk akses cepat melalui perangkat mobile atau bagikan tautan halaman ini dengan mudah.

Bagikan Artikel Social Media Share
Tulis Pendapat Anda
Format Nama tidak valid
Format Email tidak valid
Format WhatsApp tidak valid
CAPTCHA
APBDes 2026

Pelaksanaan

PENDAPATAN 25.33%

Anggaran

Rp 802.345.376,00

Realisasi

Rp 203.236.112,50

BELANJA 18.61%

Anggaran

Rp 812.891.677,71

Realisasi

Rp 151.302.102,50

PEMBIAYAAN 0%

Anggaran

Rp 10.546.336,71

Realisasi

Rp 0,00

APBDes 2026

Pendapatan

Hasil Aset Desa 0%

Anggaran

Rp 55.200.000,00

Realisasi

Rp 0,00

Dana Desa 40%

Anggaran

Rp 250.940.000,00

Realisasi

Rp 100.376.000,00

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi 0%

Anggaran

Rp 30.705.376,00

Realisasi

Rp 0,00

Alokasi Dana Desa 30.68%

Anggaran

Rp 334.900.000,00

Realisasi

Rp 102.735.600,00

Bantuan Keuangan Provinsi 0%

Anggaran

Rp 130.000.000,00

Realisasi

Rp 0,00

Bunga Bank 20.75%

Anggaran

Rp 600.000,00

Realisasi

Rp 124.512,50

APBDes 2026

Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa 22.28%

Anggaran

Rp 484.927.247,71

Realisasi

Rp 108.054.702,50

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 12.48%

Anggaran

Rp 252.502.430,00

Realisasi

Rp 31.508.400,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa 0%

Anggaran

Rp 40.463.000,00

Realisasi

Rp 0,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa 29.94%

Anggaran

Rp 33.199.000,00

Realisasi

Rp 9.939.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa 100%

Anggaran

Rp 1.800.000,00

Realisasi

Rp 1.800.000,00

Total Anggaran

Total Realisasi

Persentase Serapan

Daftar Kegiatan

Detail rincian belum tersedia

Pengaturan

Menu Aksesibilitas

Panel Informasi

Status Kehadiran

Monitoring Sistem

Log Layanan Surat

Day

Hari Ini

0

Week

Minggu Ini

0

Month

Bulan Ini

0

Year

Tahun 2026

0

Arsip Database

Total Dokumen

0

Dokumen Tercatat Secara Digital

Belum ada arsip

Live Monitoring

Monitoring Sistem

Log Kependudukan

Tahun Ini

Kelahiran

1

Tahun Ini

Kematian

1

Tahun Ini

Pindah Masuk

792

Tahun Ini

Pindah Keluar

0

Database Penduduk

Jiwa Terdaftar

830

Keluarga

270

Wajib KTP

651

marsah

Pindah keluar Kecamatan • 29 Apr 2026

pebri prayoga koswara

Pindah Masuk • 23 Apr 2026

mira ekawati

Pindah Masuk • 23 Apr 2026

deden eri erqiana

Pindah Masuk • 23 Apr 2026

dede arumsari

Pindah Masuk • 23 Apr 2026

iman rizki ananda

Pindah Masuk • 23 Apr 2026

suli hastuti

Pindah Masuk • 23 Apr 2026

opih

Pindah Masuk • 23 Apr 2026

anindita keisha zahra irawan

Pindah Masuk • 23 Apr 2026

sinta alfahirra rizky arifin

Pindah Masuk • 23 Apr 2026

Live Monitoring

Monitoring System

Statistik Pengunjung

Akses Perangkat Anda

Alamat IP 216.73.217.47
Sistem Operasi Unknown Platform
Browser / Aplikasi Mozilla 5.0
Current

Hari Ini

53

Yesterday

Kemarin

327

Pengunjung website

Total Pengunjung

14,621

Akumulasi Hits di Database

Live Monitoring
Ke Atas
Transparansi Anggaran

Laporan Keuangan Desa (APBDes)

Total Anggaran (Pagu)

Rp 0

Total Realisasi

Rp 0

Sisa Anggaran

Rp 0

Persentase Penyerapan

0%

Saring Laporan

Pendapatan APBDes

Tahun Anggaran 2026

Anggaran
Realisasi
Uraian / Bidang Anggaran Realisasi Capaian

Akses Portal

Silakan pilih gerbang akses masuk sesuai dengan keperluan Anda.