Berdasarkan PMA Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Pencatatan Pernikahan, Pendaftaran kehendak Nikah disarankan diajukan paling lambat H-11 ke KUA setempat atau secara Online melalui Aplikasi SIMKAH, adapun berkas berkas yang harus disiapkan yaitu :
PENDAFTARAN PERNIKAHAN
1. Fotokopi KTP CATIN
2. Fotokopi KTP Orang Tua
3. Fotokopi Kartu Keluarga
4. Fotokopi Akta Lahir
5. Fotokopi Ijazah Terahir
6. Fotokopi Buku Nikah Orang Tua ( Apabila Catin adalah Anak Pertama )
7. Pas Foto 2x3 6Lembar ( BG Biru )
8. Pas Foto 4x6 2Lembar ( BG Biru )
9. Akta Cerai Asli & Salinan ( Bagi Duda/Janda Cerai Hidup )
PEMBUATAN ADON NIKAH
- Fotokopi KTP CATIN
- Fotokopi KTP Orang Tua
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Lahir
- Fotokopi Ijazah Terahir
- Materai 10.000 1 Lembar ( Untuk Surat Keterangan Jejaka )